Welcome Everyone Enjoy your stay Smile Smile
Welcome Everyone Enjoy your stay Smile Smile
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


 
IndeksIndeks  PortalPortal  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  Login  

 

 All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Posts : 56
Points : 2147483647
Reputation : 0
Join date : 02.06.09

All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty
PostSubyek: All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim   All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim EmptyTue Jun 09, 2009 7:10 pm

Tanya Jawab : tentang Agency, Transferable LC, CIF
Tanya :
1. Bila sebagai commisioning Agent- draft perjanjian antara Supplier/mandate dengan CA, apakah benar menggunakan IMFPA atau NCND? Bagaimana cara menggunakan perjanjian tsb- bagaimana mengisi isian Buyer Code dan Seller Code. Apakah harus mendaftar dulu di International Chamber of Commerce (ICC)? Menjadi anggota dulu baru buat agreement? bagaimana pula bila Supplier ingkar janji- menuntut-nya di pengadilan niaga mana? (case tsb LC Non transferable- PB 2%)
2. Bila sebagai Agen saja dengan Transferable L/C, bagaimana proses untuk membuat L/C, substitusi kepada supplier- apa saja berkasnya dan berapa fee administrasinya? Berapa persen-kah Agen bisa untung- dengan transferable L/C? Berapakah umumnya keuntungan Agen? Struktur biaya apakah yg harus dikeluarkan sebagai Agent dengan Transferable L/C?
3. Tanggung jawab hukum apakah yang harus dilakukan sebagai Agent commisioning dengan transferable atau Non Transferable? Kerugian apakah yg mungkin di derita sebagai commisioning agent company?
4. Siapakah yg bertanggung jawab membayar kepabeanan- tax di port tujuan CIF- apakah dibebankan kepada supplier dan sudah termasuk harga CIF yg diminta supplier?
Kembali Ke Atas Go down
https://myth.forumid.net
Admin
Admin
Admin


Posts : 56
Points : 2147483647
Reputation : 0
Join date : 02.06.09

All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty
PostSubyek: Jawab   All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim EmptyTue Jun 09, 2009 7:11 pm

Jawab :
1. Penggunaan form kontrak untuk agensi sebetulnya tidak harus menggunakan IMFPA (Irrevocable Master Fee Protection Agreement) atau NCND (NON-CIRCUMVENTION, NON DISCLOSURE) , bapak bisa saja menggunakan bentuk-bentuk perjanjian lain selama dapat mencover resiko, hak dan tanggung jawab dan selama disepakati semua pihak. Hanya saja IMFPA dan NCND memang banyak dipergunakan karena secara internasional sudah diakui dan dipayungi oleh ketentutan-ketentuan yang sudah dikembangkan oleh konvensi internasional.
Tetapi, yang tetap perlu diingat bahwa dengan adanya landasan aturan konvensi internasional tidak secara otomatis menjamin keamanan bertransaksi, seperti halnya ICC convention hanya menetapkan aturan-aturan yang memayungi, dan bukan merupakan produk hukum international, walaupun dipakai sebagai rujukan ketentuan, ICC Convention tetap tunduk pada Hukum Formal negara yang diacu, jadi acuan ketentuan hukum negara mana yang dipakai tetap merupakan hal yang paling penting (biasanya mengacu ke Australian Courts, Canada Courts, USA Courts, UK Courts, Singapore Courts, atau
Swiss Law in Zurich, dan terakhir ke Badan Arbitrase Internasional). Dengan kata lain kita tetap harus menguasai hukum-hukum tersebut.
Di sisi lain, dalam perdagangan internasional sudah merupakan rahasia umum bahwa proses penyelesaian kasus dispute/perselisihan dan fraud/penipuan menuntut pengorbanan waktu yang panjang, berbelit-belit dan yang pasti banyak mengeluarkan biaya.
Sejauh pengetahuan saya, ICC tidak pernah mempersyaratkan untuk menjadi anggota agar dapat menggunakan produk yang mereka hasilkan, hal ini juga berlaku pada UCP 600, ISBP98, URDG, INCOTERMS 2000 dll.
2. Penerbita Transferable Lc (TLC) sama halnya dengan LC biasa, hanya di LC harus mencantumkan kata Transferable (dengan begitu Buyer pada dasarnya tahu bahwa supplier ingin mentrasfer LC tersebut ke 2nd Beneficiary). setelah TLC diterima oleh advising banknya 1st beneficiary, dalam hal ini agent, maka agent dapat memerintahkan Advising Bank betindak sebagai Transfering Bank untuk mentransfer TLC tersebut ke 2nd Beneficiary dengan beberapa perubahan, seperti nama Applicant diganti dengan 1st Beneficiary, nama beneficiary diganti dengan 2nd beneficiary, harga dan unit price diturunkan, expiry date dan latest shipment date lebih lama. Selanjutnya 2nd beneficiary mengapalkan barang langsung ke buyer dan mengirimkan dokumen ke 1st beneficiary melalui bank, maka 1st beneficiary dapat mengganti Invoice dan draft sesuai Master TLC yang pertama. Dalam hal pembayaran, pembayaran dari buyer dapat di teruskan ke 2nd beneficiary setelah terlebih dahulu dipotong untuk 1st beneficiary. (untuk Flow transaksi Transferable LC lebih lengkap saya akan posting nanti).
Mengenai Fee administrasi sama seperti LC, hanya untuk agent/1st beneficiary dibebankan biaya transfer LC (0.125%-0.5% dari nilai LC)
Advising Fee ($25-$100),
Negotiation Fee (0.125%-0.5% dari nilai Invoice) jika ada.
dan Settlement Documents (0.125%-0.5% dari nilai Invoice) jika ada.
masing-masing bank berbeda-beda dalam menerapkan besaran komisi atau biaya proses dan profisi, kalau anda beruntung anda bisa mendapatkan special price (tergantung pertimbangan bank).
Prosentasi keuntungan relatif pak, tergantung komoditasnya, sistim pembayarannya, hubungan antar pihak dll. tapi biasanya kalau pakai TLC pihak agent mengambil selisih dari harga jual ke buyer dengan harga beli dari 2nd beneficiary. Keuntungan agent umumnya bervariasi, contohnya untuk tekstil dan
produk tekstil antara 1-5 persen.
3. Untuk ketentuan hukum, tergantung pada hukum yang diacu dan isi dari perjanjian/kontrak agen dengan buyer dan perjanjian/kontrak antara agent dengan supplier. sejauh mana hak dan tanggung jawab masing2 pihak di mata hukum. Untuk Lc sendiri, tidak ada hukum yang khusus mengatur (apalagi di Indonesia belum ada Undang-undang tentang LC), hanya saja kalau ada fraud atau dispute biasanya menggunakan hukum di negara yang diacu dengan memanggil saksi ahli.
4. CIF hanya mewajibkan Seller menanggung biaya sampai pelabuhan bongkar (barang masih di atas kapal) ditambah cover asuransi sampai tiba di pelabuhan bongkar (tetapi ingat, resiko seller hanya sampai On board kapal di pelabuhan muat). Sebetulnya INCOTERMS 2000 mengatur 10 aspek dari masing-masing Delivery terms tersebut, tetapi yang populer hanya mengenai pembagian tanggung jawab biaya dan resiko. dari 13 Terms yang ada di INCOTERMS 2000, Tax di negara Buyer yang dibayar oleh Seller hanya pada term DDP (Delivery Duty Paid).
Semoga Bermanfaat
Kembali Ke Atas Go down
https://myth.forumid.net
Admin
Admin
Admin


Posts : 56
Points : 2147483647
Reputation : 0
Join date : 02.06.09

All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty
PostSubyek: Pertanyaan   All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim EmptyTue Jun 09, 2009 7:12 pm

1. Apakah yang menjadi kerugian dan keuntungan sistem “Triangle Trade” dengan pembayaran melalui Transferable L/C dibandingkan dengan sistem terima komisi langsung dari sang manufacturer (2nd Beneficiary)?
2. Apakah penting untuk mendirikan CV atau PT dalam hal Commercial Agent?
3. Apakah mungkin bila saya ingin membuka rekening bank di Singapur dan melakukan transaksi LC dari Jerman, karena untuk menghindari pajak Jerman makanya saya akan membuka bank di Singapur?
4. Apakah jasa seorang ahli hukum penting dalam penandatanganan surat agreement ?
Kembali Ke Atas Go down
https://myth.forumid.net
Admin
Admin
Admin


Posts : 56
Points : 2147483647
Reputation : 0
Join date : 02.06.09

All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty
PostSubyek: Nara Sumber bpk rahman hakim   All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim EmptyTue Jun 09, 2009 7:13 pm

1. Tentang Transferable LC
- Keuntungan perantara/agent dalam sistim pembayaran menggunakan Transferable LC yang paling pokok adalah :
a. Agent terjamin pembayarannya oleh buyer/issuing Bank karena dijamin LC.
b. Agent leluasa mengambil selisih/spread atau komisi dari nilai transaksi antara buyer dan seller/2nd beneficiary tanpa diketahui oleh buyer dan seller. (walaupun buyer mengetahui LC tersebut akan
ditransfer ke ultimate supplier, tapi buyer tidak mengetahui besaran komisinya, begitu juga seller dapat mengetahui bahwa barang yang dia kirim melalui perantara, tetapi seller juga tidak bisa mengetahui besaran selisih harganya.
c. Seller lebih yakin untuk mengirimkan barang karena juga dijamin pembayarannya oleh bank karena menggunakan LC.
d. Yang terpenting, Buyer tidak bisa mengetahui identitas seller begitupun sebaliknya, (hanya bisa dengan seizin agent). Jadi kecil kemungkinan mereka bertransaksi langsung.
- Kerugian perantara/agent dalam sistim pembayaran menggunakan
Transferable LC adalah :
a. Pasti ada penambahan biaya, komisi dan fee untuk proses transfer LC tersebut
b. Lebih repot dan lebih banyak yang dikerjakan, salah satunya berurusan dengan dokumen yang Lebih banyak, baik yang disyaratkan LC maupun dokumen pendukung lain.
c. tidak mendapat insentif-insentif dari kegiatan ekspor Impor yang mungkin di dapat jika agent mengekspor atau mengimpor atas namanya sendiri.
dll.
2. Saya pikir penting pak, kecuali bapak hanya ingin menjalankan usaha satu-dua kali saja.
Sebenarnya urusan memformalkan institusi sebagai badan usaha (CV, Firma, perusahaan perorangan) maupun badan hukum (PT) pertimbangan utamanya adalah untuk pihak ketiga (mitra usaha, pemerintah, masyarakata dll.) dengan adanya badan usaha/badan hukum, mitra-mitra usaha kita tersebut lebih yakin dan percaya akan bentuk dan eksistensi usaha kita sebagai pihak yang akan diajak kerjasama. dengan adanya badan usaha/badan hukum segala urusan dapat lebih mudah karena kejelasan subjek pelaksana usaha itu sendiri baik dalam hubungan usaha maupun dalam masalah hukum, selain agar kita juga dapat mengakses persyaratan2 dari institusi2 yang mempersyaratkan hal tersebut untuk kelancaran bisnis kita (Bank, Asuransi, Bea Cukai, Depdag Dll.).
3. Untuk masalah pembukaan LC Mungkin sekali pak, asalkan bapak memenuhi persyaratan Bank di singapura untuk membuka LC. karena dalam prakteknya LC dapat dibuka di negara yang bukan negara importir dan itu sudah banyak dilakukan termasuk di Indonesia.
4. Tergantung kebutuhan bapak, kalau transaksi bapak tidak terlalu bersentuhan banyak dengan sisi hukum dan bapak bisa memahami objek-objek hukum yang bapak lakukan sendiri saya pikir bapak hanya butuh opini2 saja dari yang berpengalaman. tapi kalau bapak mau lebih aman, ya bapak bisa menggunakan ahli hukum (hanya saja pesan saya, carilah ahli hukum - terutama hukum internasional - yang benar2 mengerti konsep dan praktek transaksi ekspor impor).
Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
Kembali Ke Atas Go down
https://myth.forumid.net
Admin
Admin
Admin


Posts : 56
Points : 2147483647
Reputation : 0
Join date : 02.06.09

All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty
PostSubyek: lanjutann   All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim EmptyWed Jun 10, 2009 1:09 pm

Saya masih ada beberapa pertanyaan sebagai berikut
“Yang terpenting, Buyer tidak bisa mengetahui identitas seller begitupun sebaliknya, (hanya bisa dengan seizin agent). Jadi kecil kemungkinan mereka bertransaksi langsung.”
1. Barang yang akan ditransaksikan adalah mesin-mesin industri pabrik gula tebu, jadi sang manufacturer akan mengirim orang ke lokasi untuk supervision dan instalasi, dengan kata lain
mereka akan bertemu dengan client saya. Salah satu alternativ dalam hal ini adalah menjadi sole agent mereka.
“Untuk masalah pembukaan LC Mungkin sekali pak, asalkan bapak memenuhi persyaratan Bank di singapura untuk membuka LC. karena LC dapat dibuka di negara yang bukan negara importir.”
2. Apakah Bpk. Rahman bisa menjelaskan secara detail prosedur Transferable LC. Apakah syarat pembukaan TLC dgn saya sebagai 1st beneficiary akan sama dengan syarat-syarat yg harus dipenuhi oleh si pembeli?
Maksud saya toh bukan saya yang butuh uang untuk membayar si 2nd beneficiary, bukankah saya hanya perantara diantara mereka berdua. Untuk sekedar informasi, barang-barang akan di ekspor ke Indonesia dan bukan ke Jerman?
“Lebih banyak berurusan dengan dokumen, baik yang disyaratkan LC maupun dokumen pendukung lain.”
3. Apakah bapak bisa menjelaskan lebih detail mengenai dokumen2 yg harus disiapkan oleh seorang Agen?
4. Apakah Bapak bisa secara umum menggambarkan peranan agen sebagai 1st beneficiary. Seperti pengeluaran invoice, surat Agreement dst.
“tidak mendapat insentif-insentif dari kegiatan ekspor yang mungkin di dapat jika agent mengekspor atas namanya sendiri”
5. Apakah bapak bisa menjelaskan kalimat diatas lebih lanjut, karena saya kurang paham.
Kembali Ke Atas Go down
https://myth.forumid.net
Admin
Admin
Admin


Posts : 56
Points : 2147483647
Reputation : 0
Join date : 02.06.09

All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty
PostSubyek: jawaban   All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim EmptyWed Jun 10, 2009 1:10 pm

Maaf, saya mungkin tidak baca dengan jelas pertanyaan anda terdahulu..
mungkin lagi banyak fikiran he..he..
Tujuan Transferable LC, yang biasanya digunakan oleh Agent, salah
satunya agar supplier dan buyer tidak bisa langsung bertransaksi tanpa
keterlibatan agent (tidak bisa bypass).
Dalam kondisi anda, jika Supplier dan buyer memang bisa bertransaksi
langsung, sepertinya penggunaan TLC tidak terlalu tepat, selain
berbiaya lebih mahal juga memperpanjang alur transaksi yang bisa tidak
efisien. Untuk situasi ini biarkan saja buyer membuka LC ke seller
langsung, kalau anda ingin diberikan kepastian komisi sebagai agent
anda harus buat perjanjian dengan pemberi komisi berupa kontrak atau
kesepakatan lain yang kuat dan berlandaskan hukum yang jelas. Anda
juga bisa meminta pemberi komisi anda menambahkan jaminan berupa bank
garansi (atau standby LC untuk internasional) agar anda lebih
terjamin.
Jika anda ingin mengirimkan barang ke indonesia dari inggris, Seperti
saya sebutkan di atas, anda tidak perlu melakukan Transferable LC,
biarkan Buyer di Indonesia membuka LC langsung ke Supplier di Inggris,
kecuali pihak supplier di Inggris tidak mau terima LC dari buyer anda,
melainkan LC dari Anda, anda bisa melakukan Transfer LC.
Dalam Transferable LC anda sebagai Middleman bukan sebagai pembuka LC.
anda hanya akan terima LC dan mentransfernya, alurnya seperti ini :
1. Buyer memerintahkan Issuing Bank di Indonesia membuka LC kepada
anda melalui bank anda di Singapura/German sebagai Advising Bank.
2. Anda akan menerima LC tersebut dari Advising Bank, kemudian Anda
bertindak sebagai 1st beneficiary memerintahkan Advising Bank
mentransfer LC yang sama tersebut ke Bank Supplier anda di Inggris
dengan merubah beberapa clause seperti yang saya sebutkan dulu (jadi
bank anda tidak menerbitkan LC baru).
3. Supplier anda di Inggris akan menerima LC tersebut dari 2nd
Advising Bank, kemudian melakukan pengiriman barang langsung ke Buyer
dan mengirimkan dokumen ke Bank anda.
4. Anda menerima dokumen tersebut dari supplier anda sebagai 2nd
Beneficiary, dan meneruskannya dengan mengirimkan melalui bank anda ke
Issuing bank di Indonesia (dengan terlebih dahulu melakukan
re-invoicing/mengganti Invoice dan Draft dari Buyer untuk Supplier).
5. setelah dokumen diterima dan sesuai dengan LC, Issuing Bank akan
membayar ke Bank Anda dan meneruskan penagihannya ke Buyer,
6. Bank anda akan menerima pembayaran dari issuing bank buyer, dan
meneruskan selisih pembayaran tersebut kepada anda dan meneruskan
pembayaran sisanya ke 2nd beneficiary anda untuk supplier melalui 2nd
advising bank.
“Apakah bapak bisa menjelaskan lebih detail mengenai dokumen2 yg harus
disiapkan oleh seorang Agen”.
untuk yang berhubungan dengan Transferable LC, antara lain : LC itu
sendiri, Amendment LC, Instruksi Transfer / Form dari Bank, Invoice
dan Draft untuk re-invocing dan dokumen2 pendukung lainnya.
“tidak mendapat insentif-insentif dari kegiatan ekspor yang mungkin di
dapat jika agent mengekspor atas namanya sendiri”.
insentif ekspor impor yang diberikan pemerintah kepada importir atau
eksportir yang melakukan kegiatannya seperti fasilitas keringanan Bea
Masuk, Cukai, PPN, PPnBM, serta fasilitas kemudahan Impor Tujuan
Ekspor, Kawasan Berikat, Fasilitas BKPM dll.
Mudah-mudahan bermanfaat
Kembali Ke Atas Go down
https://myth.forumid.net
Sponsored content





All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty
PostSubyek: Re: All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim   All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
All About Export , Nara sumber bpk Rahman Hakim
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
 :: Busines Politic And Law :: Busines-
Navigasi: